Friday, March 23, 2018

Pelepasan Lahan Untuk Kepentingan Umum Komersial

Hutan merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Berperan sebagai suatu ekosistem yang menyimpan sumber daya alam dengan beberapa fungsinya yaitu:

§  Mencegah erosi dan tanah longsor. Akar-akar pohon berfungsi sebagai pengikat butiran-butiran tanah. Dengan ada hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah tetapi jatuh ke permukaan daun atau terserap masuk ke dalam tanah.
§  Menyimpan, mengatur, dan menjaga persediaan dan keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau.
§  Menyuburkan tanah, karena daun-daun yang gugur akan terurai menjadi tanah humus.
§  Sebagai sumber ekonomi, karena hutan dapat dimanfaatkan hasilnya sebagai bahan mentah atau bahan baku untuk industri atau bahan bangunan. Sebagai contoh, rotan, karet, getah perca yang dimanfaatkan untuk industri kerajinan dan bahan bangunan.
§  Sebagai sumber plasma nutfah, keanekaragaman ekosistem di hutan memungkinkan untuk berkembangnya keanekaragaman hayati genetika.
§  Mengurangi polusi untuk pencemaran udara, karena tumbuhan mampu menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen yang dibutuhkan oleh makhluk hidup.




Dibalik semua manfaat itu, apabila kelestariannya dirusak dengan berbagai pelepasan kawasan hutan (penggundulan) yang tidak terkendali dan tanpa memperhitungkan dampak dari hal tersebut maka bukan hal yang tidak mungkin apabila terjadi kerusakan terhadap kelestarian dan mengurangi manfaat dari kelestariannya terhadap lingkungan berupa manusia dan hewan. Oleh karena itu diperlukan keseriusan pemerintah dalam menangani dan memelihara sumber daya alam yang ada, baik hayati maupun non-hayati untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah  untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 70 tahun 2001 bahwa lahan digunakan untuk tiga jenis kepentingan yaitu :

1)   Kepentingan umum terbatas; adalah kepentingan masyarakat antara lain untuk keperluan jalan umum, saluran air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, fasilitas pemakaman umum, fasilitas keselamatan umum, yang tujuan penggunaannya tidak untuk mencari keuntungan.

2)   Kepentingan umum komersial; adalah kepentingan anggota masyarakat antara lain untuk repeater telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, instalasi air, listrik, yang tujuan penggunaannya untuk mencari keuntungan.

3)   Kepentingan strategis; adalah kepentingan yang mempunyai pengaruh besar bagi kemajuan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat serta diprioritaskan oleh pemerintah, antara lain untuk bangunan industri, pelabuhan atau bandar udara


Dari ketiga kepentingan yang telah diuraikan diatas, yang lebih dominan terjadi di Indonesia saat ini adalah kepentingan umum komersial yang tidak memperhitungkan dampak yang terjadi pada kawasan hutan. Oleh karena itu perlu ditelaah lebih lanjut untuk mengetahui dampak-dampak apa saja, baik positif maupun negatif dari pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan komersial, dan menentukan solusi-solusi terbaik yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan mengurangi krisis hutan Indonesia.

Indonesia adalah sebagai salah satu negara dengan luas hutan terbesar di dunia sangat perlu melakukan konservasi dan pengelolaan hutan untuk kelestarian dan keseimbangan ekosistem alam di bumi.
“Permasalahan lingkungan pada tahun 2018 ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, Malahan dampak yang dirasakan masyarakat akibat persoalan lingkungan berpotensi lebih parah.” Hal ini memang jelas terlihat dimana banyak perubahan yang terjadi secara signifikan terhadap kelangsungan hidup masyarakat, karena kita tahu bahwa sebagian besar masyarakat yang berada di sekitar hutan bergantung pada hasil hutan untuk mempertahankan kelangsungan hidup mereka, dengan cara menikmati hasil hutan, seperti kayu yang berkualitas yang dapat dijadikan untuk membuat rumah dan bisa juga dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatannya dalam bercocok tanam juga akan lebih baik dan mendapatkan hasil produksi yang maksimal. Untuk masyarakat yang berada jauh dari hutan juga akan merasakan kenyamanan, kesejukan, jauh dari bencana, angka kematian akan berkurang dan hasil pertanian jadi meningkat. Hasil pertanian inilah yang bermanfaat pula untuk hampir seluruh masyarakat Indonesia, industri pengolahan makanan, dan juga pemerintah.


Salah satu faktor semakin meluasnya penggunaan lahan, khususnya untuk kepentingan komersial adalah langkah yang diambil oleh Kementrian Kehutanan pada tahun 2012 yaitu mengeluarkan peraturan baru pelepasan kawasan hutan untuk mengakomodir investasi keterlanjuran di berbagai daerah.  Lewat Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2012. Inilah yang dianggap bahwa pemerintah seolah melegalkan izin-izin perusahan kawasan hutan yang sebelumnya ilegal, sehingga memperbesar peluang pelegalan pada pelanggar-pelanggar  hukum. Salah satu contoh dampak dari keluarnya PP 60 Tahun 2012 tentang pelepasan kawasan hutan, setidaknya 570 ribu hektare kawasan hutan dari Pengembangan  kebun sawit di Kalimantan Barat berpotensi hilang.

Persoalan lingkungan pada tahun 2018 ini juga dipengaruhi oleh kondisi politik. Karena  lembaga legislatif akan lebih berfokus pada pemilihan umum tahun  2019 nanti sehingga persoalan lingkungan hidup lagi-lagi kurang mendapat perhatian. Padahal begitu banyak dampak yang terjadi akibat kelalaian pemerintah dalam menjaga lingkungan dengan menetapkan aturan-aturan yang sesuai dan benar-benar dijalankan dengan baik di lapangan tanpa membahayakan lingkungan, diantaranya:

§  Kemiskinan
Kemiskinan  dapat disebabkan karena pengangguran dan pendapatan perkapita dari masyarakat Indonesia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sektor yang paling besar menyerap tenaga kerja adalah sektor pertanian dan industri yang mengolah hasil pertanian. Jadi apabila terjadi krisis hutan, maka hal ini berdampak terhadap menurunnya ketersediaan air untuk irigasi pertanian sehingga petani akan mengalami penurunan produksi dan pendapatan petani menurun. Penurunan produksi pertanian dan pendapatan petani maka akan terjadi pengangguran yang sangat besar. Karena petani kita akan menurunkan kebutuhan jumlah tenaga kerjanya dan industri-industri yang bergerak dalam pengolahan hasil pertanian akan memPHK tenaga kerja dalam jumlah yang banyak karena supply mengalami penurunan.

§  Banjir
Banjir juga merupakan salah satu dampak dari perluasan lahan secara berlebihan tanpa penanaman kembali.  Sehingga pada saat hujan , tidak ada lagi lahan hijau sebagai tempat resapan air tanah, akibatnya tanah menjadi tergerus oleh air dan kemudian air terus meluncur tanpa adanya penghalang alami yang kemudian menyebabkan banjir.

§  Emisi gas
Di Indonesia,degradasi dan deforestasi hutan dan lahan gambut menjadi salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca. Dari 2.250.000 metrik ton , sector kehutanan dan lahan gambut menyumbang total 84 persen dari emisi gas rumah kaca. Sehingga Dalam dokumen Strategi Nasional REDD+ yang dilansir Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+  Indonesia, disebutkan bahwa Indonesia berkepentingan menjalankan program REDD+ untuk mengurangi emisi yang cukup besar dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan dengan menurunkan tingkat deforestasi dan degradasi hutan secara signifikan. Indonesia juga berkepentingan ikut menekan laju pemanasan global karena termasuk negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim.

§  Kehilangan beragam Flora dan Fauna
Indonesia juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Terutama hewan-hewan dan tumbuh-tumbuhan langka yang hanya terdapat di Indonesia.


Permasalahan-permasalahan yang menjadi pemicu krisis hutan Indonesia merupakan salah satu faktor kemiskinan bagi masyarakat Indonesia karena ketidak berdayaan pemerintah dalam menjaga dan menangani permasalahan-permasalan yang muncul. Sehingga solusi yang mungkin dari keadaan ini adalah pengurangan tingkat kebutuhan oleh masyarakat sehingga kebutuhan akan lahan juga dapat berkurang, karena semakin tinggi kebutuhan masyarakat, contohnya pembangunan dan kebutuhan kertas maka semakin banyak perluasan kawasan hutan, selain itu pemerintah juga wajib bertanggungjawab untuk meminimalisir perluasan-perluasan lahan secara ilegal oleh sebagian besar kepentingan umum komersial.      
Share:

0 comments:

Post a Comment