Hutan
merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Berperan
sebagai suatu ekosistem yang menyimpan sumber daya alam dengan beberapa
fungsinya yaitu:
§ Mencegah
erosi dan tanah longsor. Akar-akar pohon berfungsi sebagai pengikat
butiran-butiran tanah. Dengan ada hutan, air hujan tidak langsung jatuh
ke permukaan tanah tetapi jatuh ke permukaan daun atau terserap masuk ke
dalam tanah.
§ Menyimpan, mengatur, dan menjaga persediaan dan keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau.
§ Menyuburkan tanah, karena daun-daun yang gugur akan terurai menjadi tanah humus.
§ Sebagai
sumber ekonomi, karena hutan dapat dimanfaatkan hasilnya sebagai bahan
mentah atau bahan baku untuk industri atau bahan bangunan. Sebagai
contoh, rotan, karet, getah perca yang dimanfaatkan untuk industri
kerajinan dan bahan bangunan.
§ Sebagai sumber plasma nutfah, keanekaragaman ekosistem di hutan memungkinkan untuk berkembangnya keanekaragaman hayati genetika.
§ Mengurangi
polusi untuk pencemaran udara, karena tumbuhan mampu menyerap karbon
dioksida dan menghasilkan oksigen yang dibutuhkan oleh makhluk hidup.
Dibalik
semua manfaat itu, apabila kelestariannya dirusak dengan berbagai
pelepasan kawasan hutan (penggundulan) yang tidak terkendali dan tanpa
memperhitungkan dampak dari hal tersebut maka bukan hal yang tidak
mungkin apabila terjadi kerusakan terhadap kelestarian dan mengurangi
manfaat dari kelestariannya terhadap lingkungan berupa manusia dan
hewan. Oleh karena itu diperlukan keseriusan pemerintah dalam menangani
dan memelihara sumber daya alam yang ada, baik hayati maupun non-hayati
untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Kawasan
hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 70 tahun 2001 bahwa
lahan digunakan untuk tiga jenis kepentingan yaitu :
1) Kepentingan umum terbatas;
adalah kepentingan masyarakat antara lain untuk keperluan jalan umum,
saluran air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, fasilitas
pemakaman umum, fasilitas keselamatan umum, yang tujuan penggunaannya
tidak untuk mencari keuntungan.
2) Kepentingan umum komersial;
adalah kepentingan anggota masyarakat antara lain untuk repeater
telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi,
instalasi air, listrik, yang tujuan penggunaannya untuk mencari
keuntungan.
3) Kepentingan strategis;
adalah kepentingan yang mempunyai pengaruh besar bagi kemajuan
perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat serta diprioritaskan oleh
pemerintah, antara lain untuk bangunan industri, pelabuhan atau bandar
udara
Dari
ketiga kepentingan yang telah diuraikan diatas, yang lebih dominan
terjadi di Indonesia saat ini adalah kepentingan umum komersial yang
tidak memperhitungkan dampak yang terjadi pada kawasan hutan. Oleh
karena itu perlu ditelaah lebih lanjut untuk mengetahui dampak-dampak
apa saja, baik positif maupun negatif dari pelepasan kawasan hutan untuk
kepentingan komersial, dan menentukan solusi-solusi terbaik yang
seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber
daya alam dan mengurangi krisis hutan Indonesia.
Indonesia
adalah sebagai salah satu negara dengan luas hutan terbesar di dunia
sangat perlu melakukan konservasi dan pengelolaan hutan untuk
kelestarian dan keseimbangan ekosistem alam di bumi.
“Permasalahan
lingkungan pada tahun 2018 ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun
sebelumnya, Malahan dampak yang dirasakan masyarakat akibat persoalan
lingkungan berpotensi lebih parah.” Hal ini memang jelas terlihat dimana
banyak perubahan yang terjadi secara signifikan terhadap kelangsungan
hidup masyarakat, karena kita tahu bahwa sebagian besar masyarakat yang
berada di sekitar hutan bergantung pada hasil hutan untuk mempertahankan
kelangsungan hidup mereka, dengan cara menikmati hasil hutan, seperti
kayu yang berkualitas yang dapat dijadikan untuk membuat rumah dan bisa
juga dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatannya dalam
bercocok tanam juga akan lebih baik dan mendapatkan hasil produksi yang
maksimal. Untuk masyarakat yang berada jauh dari hutan juga akan
merasakan kenyamanan, kesejukan, jauh dari bencana, angka kematian akan
berkurang dan hasil pertanian jadi meningkat. Hasil pertanian inilah
yang bermanfaat pula untuk hampir seluruh masyarakat Indonesia, industri
pengolahan makanan, dan juga pemerintah.
Salah
satu faktor semakin meluasnya penggunaan lahan, khususnya untuk
kepentingan komersial adalah langkah yang diambil oleh Kementrian
Kehutanan pada tahun 2012 yaitu mengeluarkan peraturan baru pelepasan
kawasan hutan untuk mengakomodir investasi keterlanjuran di berbagai
daerah. Lewat Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2012. Inilah yang
dianggap bahwa pemerintah seolah melegalkan izin-izin perusahan kawasan
hutan yang sebelumnya ilegal, sehingga memperbesar peluang pelegalan
pada pelanggar-pelanggar hukum. Salah satu contoh dampak dari keluarnya
PP 60 Tahun 2012 tentang pelepasan kawasan hutan, setidaknya 570 ribu
hektare kawasan hutan dari Pengembangan kebun sawit di Kalimantan Barat
berpotensi hilang.
Persoalan
lingkungan pada tahun 2018 ini juga dipengaruhi oleh kondisi politik.
Karena lembaga legislatif akan lebih berfokus pada pemilihan umum tahun
2019 nanti sehingga persoalan lingkungan hidup lagi-lagi kurang
mendapat perhatian. Padahal begitu banyak dampak yang terjadi akibat
kelalaian pemerintah dalam menjaga lingkungan dengan menetapkan
aturan-aturan yang sesuai dan benar-benar dijalankan dengan baik di
lapangan tanpa membahayakan lingkungan, diantaranya:
§ Kemiskinan
Kemiskinan dapat disebabkan karena pengangguran dan pendapatan
perkapita dari masyarakat Indonesia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari. Sektor yang paling besar menyerap tenaga kerja
adalah sektor pertanian dan industri yang mengolah hasil pertanian. Jadi
apabila terjadi krisis hutan, maka hal ini berdampak terhadap
menurunnya ketersediaan air untuk irigasi pertanian sehingga petani akan
mengalami penurunan produksi dan pendapatan petani menurun. Penurunan
produksi pertanian dan pendapatan petani maka akan terjadi pengangguran
yang sangat besar. Karena petani kita akan menurunkan kebutuhan jumlah
tenaga kerjanya dan industri-industri yang bergerak dalam pengolahan
hasil pertanian akan memPHK tenaga kerja dalam jumlah yang banyak karena
supply mengalami penurunan.
§ Banjir
Banjir juga merupakan salah satu dampak dari perluasan lahan secara
berlebihan tanpa penanaman kembali. Sehingga pada saat hujan , tidak
ada lagi lahan hijau sebagai tempat resapan air tanah, akibatnya tanah
menjadi tergerus oleh air dan kemudian air terus meluncur tanpa adanya
penghalang alami yang kemudian menyebabkan banjir.
§ Emisi gas
Di
Indonesia,degradasi dan deforestasi hutan dan lahan gambut menjadi
salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca. Dari 2.250.000 metrik
ton , sector kehutanan dan lahan gambut menyumbang total 84 persen dari
emisi gas rumah kaca. Sehingga Dalam dokumen Strategi Nasional REDD+
yang dilansir Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ Indonesia,
disebutkan bahwa Indonesia berkepentingan menjalankan program REDD+
untuk mengurangi emisi yang cukup besar dari sektor kehutanan dan
penggunaan lahan dengan menurunkan tingkat deforestasi dan degradasi
hutan secara signifikan. Indonesia juga berkepentingan ikut menekan laju
pemanasan global karena termasuk negara yang rentan terhadap dampak
perubahan iklim.
§ Kehilangan beragam Flora dan Fauna
Indonesia juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama
ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Terutama hewan-hewan dan
tumbuh-tumbuhan langka yang hanya terdapat di Indonesia.
Permasalahan-permasalahan
yang menjadi pemicu krisis hutan Indonesia merupakan salah satu faktor
kemiskinan bagi masyarakat Indonesia karena ketidak berdayaan pemerintah
dalam menjaga dan menangani permasalahan-permasalan yang muncul.
Sehingga solusi yang mungkin dari keadaan ini adalah pengurangan tingkat
kebutuhan oleh masyarakat sehingga kebutuhan akan lahan juga dapat
berkurang, karena semakin tinggi kebutuhan masyarakat, contohnya
pembangunan dan kebutuhan kertas maka semakin banyak perluasan kawasan
hutan, selain itu pemerintah juga wajib bertanggungjawab untuk
meminimalisir perluasan-perluasan lahan secara ilegal oleh sebagian
besar kepentingan umum komersial.
0 comments:
Post a Comment